Senin, 29 April 2024

INFORMASI :

HIDUP ADALAH SEJARAH MARI KITA UKIR SEJARAH KITA SEBAGAI WARISAN YANG AKAN SELALU JADI RUJUKAN ANAK CUCU KITA UNTUK MERAIH KEBAHAGIAAN YANG SEMPURNA

Peraturan Desa

Peraturan Desa

Peraturan Desa

 

 

:

PERATURAN DESA KLIRONG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara  Kesatuan Republik Indonesia.

3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.     Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa.

5.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

6.     Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

7.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

8.     Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

9.     Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

10.  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

11.  Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.

12.  Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Informasi Publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat desa melalui media informasi yang dimiliki desa.

13.  Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

14.  Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

15.  Daftar Informasi Publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa tidak termasuk informasi yang dikecualikan

16.  Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah seperangkat alat dan proses pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pengelolaan sumberdaya di tingkat Desa

17.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

18.  Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

19.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

20.  Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan yang secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

21.  Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disebut BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar Desa untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar Desa

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1)   Maksud ditetapkannya Peraturan Desa ini yaitu sebagai pedoman kepada Pemerintah Desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Desa.

(2)   Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah sebagai berikut:

a.  meningkatkan efektifitas dan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa;

b.  meningkatkan sarana untuk memperoleh, mengelola dan menyajikan data dan informasi Desa;

c.    mewujudkan clean government dan transparansi informasi; dan

d.   membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa.

 

BAB III

INFORMASI PUBLIK DESA

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 3

Informasi Publik Desa terdiri dari:

a.      Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;

b.     Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;dan

c.      Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat.

 

 

Bagian Kedua

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

 

Pasal 4

(1)   Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

a.    profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;

b.   matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;

c.    matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;

d.   dokumen RPJM Desa, RKP Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan RAPB Desa;

e.    peraturan Desa tentang APBD Desa tahun berjalan;

f.     Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:

1.   laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau

2.   laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan

g.    Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:

1.   laporan realisasi APBDesa;

2.   laporan realisasi kegiatan;

3.   kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;

4.   sisa anggaran; dan

5.   alamat pengaduan;

h.   daftar peraturan dan rancangan peraturan di Desa; dan

i.     informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

(2)   Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

 

 

Bagian Ketiga

Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

 

Pasal 5

(1)   Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:

a.      informasi tentang bencana alam antara lain kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;

b.     informasi tentang keadaan bencana non-alam antara lain pencemaran lingkungan;

c.      bencana sosial antara lain kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;

d.     informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;

e.      informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau

f.       informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

(2)    Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a.      potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;

b.     pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;

c.      prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;

d.     cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;

e.      cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;

f.       pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;

g.      tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan

h.     upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

 (3) Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

(4)  Media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain ;

a.    Media sosial ;

b.   Surat Edaran; dan

c.    Pertemuan masyarakat.

 

Bagian Keempat

Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat

 

Pasal 6

Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:

a.      Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;

b.     informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan BPD yang paling sedikit terdiri atas:

1.   dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;

2.   peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;

3.   risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;

4.   rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;

5.   tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan

6.   peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.

c.      seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;

d.     profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;

e.      profil Desa;

f.       surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;

g.      surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;

h.     data perbendaharaan atau inventaris;

i.       informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;

j.       berita acara hasil musyawarah BPD, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;

k.     informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;

l.       Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;

m.    Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;

n.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan BUM Desa; dan

o.      Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa.

 

Bagian Kelima

Informasi yang Dikecualikan

 

Pasal 7

(1)          Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan.

(2)          Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.      Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

1.     menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

2.     mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

3.     mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencanarencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

4.     membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau

5.     membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

b.     Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

c.      Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;

d.     Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

e.      Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;

f.       Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

g.      Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

h.     Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

1.     riwayat dan kondisi anggota keluarga;

2.     riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

3.     kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

4.     hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

5.     catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal

i.       memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

j.       informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

 

Pasal 8

(1)      Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

(2)      Pengecualian Informasi Publik sebagaimana tersebut pada ayat (1) berdasarkan harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.

(3)      Pengeculian Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

BAB IV

BADAN PUBLIK DESA

 

Pasal 9

Badan Publik Desa terdiri dari:

a.     Pemerintah Desa ;

b.     BPD ;

c.     BUMDesa; dan

d.     BKAD.

 

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Bagian Kesatu

Hak Pemohon Informasi Publik

 

 

Pasal 10

(1)   Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan desa ini.

(2)   Setiap orang berhak :

a.     melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b.     menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum dan memperoleh informasi publik;

c.      mendapatkan Salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan peraturan desa ini; dan/atau

d.     menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)   Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4)   Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan Peraturan Desa ini.

 

Bagian Kedua

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

 

Pasal 11

(1)   Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(2)   Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

 

 

Bagian Ketiga

Hak Pemerintah Desa

 

Pasal 12

(1)      Pemerintah Desa berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)      Pemerintah Desa berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(3)      Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Pemerintah Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a.     Informasi yang dapat membahayakan Negara;

b.     Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

c.     Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

d.     Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau

e.     Informasi Publik yang diminta belum dikuasi atau didokumentasikan.

 

Bagian Keempat

Kewajiban Pemerintah Desa

 

Pasal 13

(1)   Pemerintah Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2)   Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

(3)   Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Pemerintah Desa harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

(4)   Pemerintah Desa wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

(5)   Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

(6)   Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Pemerintah Desa dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

 

Pasal 14

Kewajiban Pemerintah Desa yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI

 

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 15

(1)   Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik Desa dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan Informasi Publik.

(2)   Pemerintah Desa wajib memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:

a.    pengumuman Informasi Publik Desa ; dan

b.   penyediaan Informasi Publik Desa berdasarkan permohonan.

Bagian Kedua

Standar Layanan Informasi Publik Melalui Pengumuman

Paragraf 1

Umum

 

Pasal 16

(1)   Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.

(2)   Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan  ayat (2), dengan mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

(3)   Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.

 

Paragraf 2

Standar Layanan Informasi Publik Desa Melalui Media Sosial

Pasal 17

(1)  Untuk kemudahan dan kecepatan penyampaian Pemerintah Desa Pemerintah Desa mengumumkan Informasi Publik Desa melalui Media Sosial

(2)  Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :

a.  Website desa

b.  Whatapp Group

c.  Facebook dan

d.  Instagram 

 

 

 

 

 

 

 

Paragraf 3

Standar Layanan Informasi Publik Melalui Pertemuan Desa

Pasal 18

(1)   Pemerintah Desa secara aktif memanfaatkan pertemuan yang ada di Desa untuk menyampaikan Informasi Publik Desa.

(2)   Pertemuan yang ada di Desa sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ;

a.     Pertemuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa ;

b.     Pertemuan Rukun Warga/Rukun Tetangga ;

c.      Pertemuan Yasinan/Tahlil  ;

d.     Pertemuan Selapanan ;

e.      Pertemuan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa / Rukun Warga / Rukun Tetangga; dan

f.       Pertemuan lain yang ada di Desa.

 

Bagian Ketiga

Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan

Pasal 19

Seluruh Informasi Publik yang berada pada Pemerintah Desa selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik.

 

BAB VII

PENGELOLAAN

 

Bagian kesatu

Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa

 

Pasal 20

(1)   Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik kepada penyelenggara Pemerintahan Desa secara tertulis dan/atau tidak tertulis dengan melengkapi identitas diri, disertai dengan alasan permohonan.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

 

 

Bagian Kedua

PPID Desa

 

Pasal 21

(1)      Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa.

(2)      Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.

(3)      Kepala Desa menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.

(4)      Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.

 

Pasal 22

(1)   Struktur Organisasi PPID Desa terdiri dari :

a.     Atasan PPID Desa;

b.     PPID Desa;

c.     Bidang Layanan Informasi;

d.     Bidang Dokumentasi dan Arsip; dan

e.     Bidang Penyelesaian Sengketa dan Aduan.

(2)      Bagan struktur organisasi PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 23

PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

 

Pasal 24

(1)      PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

(2)      PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

(3)      Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

a.    Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;

b.   Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan

c.    informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

(4)      Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

(5)      Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

 

Pasal 25

(1)      PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

(2)      Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

(3)      Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID Desa bertugas untuk mengkoordinasikan:

a.    pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan

b.   penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

(4)      Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:

a.    memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;

b.   melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;

c.    menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan

d.   menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

(5)      Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

(6)      Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

 

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :

a.        mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

b.       memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

c.        menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

d.       menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi

 

Bagian Keempat

Keberatan

 

Pasal 27

(1)      Setiap Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan melengkapi identitas diri, disertai dengan alasan permohonan yang ditujukan kepada Atasan PPID, berdasarkan alasan sebagai berikut :

a.     penolakan atas permohonan informasi publik;

b.     tidak disediakannya informasi publik secara berkala;

c.     tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;

d.     tidak dipenuhinya permohonan informasi;dan/atau

e.     penyampaian informasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

(2)      Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

PEMBIAYAAN

 

Pasal 28

Pembiayaan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa dibebankan pada APBDesa dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 29

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Klirong

 

 

 

Ditetapkan di Klirong

Pada tanggal  6 September 2020

KEPALA DESA KLIRONG,

 

SLAMET

 

Diundangkan di Klirong

Pada tanggal  6 September 2020

SEKRETARIS DESA KLIRONG,

 

 

PRIYO SUSANTO

LEMBARAN DESA KLIRONG TAHUN 2020 NOMOR 4

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Silaturahmi dengan PPDI, Bupati Minta Perkuat Sinergitas
Bupati Kebumen Hibahkan Eks Gedung SD untuk Pemerintah Desa Sawangan
Bupati Resmikan Pantai Heppii, Wisata Rakyat, Nyaman, Murah Meriah
Bupati Minta Promosi Geopark Kebumen di Gencarkan
Pemkab Kebumen Raih Penghargaan literasi Nasional dari Nyalanesia

Arsip PERDES KIP

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2

Polling 3